Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Kabid PIKP Kurniasih Puji Rahayu dan LPPL Radio Swara Widuri FM Jaju Ningsih hadir sebagai peserta rakor yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah di ruang rapat KPID Jateng di Semarang, Kamis (13/02/2025).

Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin menyampaikan bahwa rakor ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi LPPL di Jawa Tengah, baik dari segi struktur, pengelolaan, maupun pembiayaan. Harapannya melalui forum ini dapat diperoleh masukan dari masing-masing daerah agar pengelolaan LPPL lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masih banyak LPPL di Jawa Tengah yang beranggapan tidak boleh menerima iklan, padahal hal tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Justru menurut regulasi yang berlaku, LPPL diperbolehkan menerima iklan dan jika menolak iklan secara mutlak, dapat dianggap melanggar undang-undang,” jelas Aulia.

Selain itu dalam aspek regulasi daerah, KPID Jateng menyarankan agar dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) hanya honor Dewan Pengawas yang diatur.

Sementara itu, honor Direksi sebaiknya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasinya.

“KPID Jawa Tengah juga siap untuk membantu sinkronisasi atau revisi regulasi terkait LPPL di masing-masing kabupaten/kota guna memastikan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan KPID Jateng siap dilibatkan dalam proses seleksi Dewan Pengawas LPPL agar pengelolaannya semakin profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Komisioner KPID Jateng Nugroho Budi Raharjo memaparkan tentang tata kelola LPPL berdasarkan regulasi, termasuk UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, serta PP No. 17 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas peraturan sebelumnya.

Nugroho juga menyoroti tentang pembiayaan honor Dewas dan Direksi yang harus disesuaikan dengan regulasi yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa LPPL harus berbadan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, dan dapat berbentuk televisi atau radio. Selain itu, LPPL hanya boleh berjaringan dengan TVRI dan RRI serta harus bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fokus pada layanan kepentingan masyarakat.

Sementara itu Komisioner KPID lainya Anas Khoirul Anam, menjelaskan pentingnya isi siaran LPPL yang sesuai dengan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ditambahkan isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepadak khalayak khusus meliputi anak-anak dan remaja. Dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat. Lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

“Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” jelas Anas. (UN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *