Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang kembali melakukan sosialisasi dalam bentuk dialog “Jaksa Menyapa” untuk mengedukasi masyarakat terkait pelayanan publik dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan melalui LPPL Radio Swara Widuri, Kamis (5/2/2026). Irfan Harisman., S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, dan Aditya Krisdamara, S.H., M.H selaku Kasubsi 1 Seksi Intelijen menjadi narasumber dalam dialog tersebut.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Harisman menjelaskan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) akan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Ada 3 tindak lanjut terkait barang bukti pasca putusan yaitu apakah dikembalikan ke yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara”

Hal ini sesuai dengan tugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang diatur dalam peraturan kejaksaan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan.

Dalam dialog tersebut juga ditegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengembalian barang bukti yang berhak diterima pemiliknya, dilakukan dengan prosedur yang jelas dan mengikuti standar pelayanan yang berlaku. Melalui siaran tersebut, Harisman berharap masyarakat lebih memahami langkah-langkah pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta.

“Pengambil barang bukti bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang pada PTSP Kejaksaan Negeri Pemalang atau bisa menghubungi no WA menanyakan pengembalian barang bukti di nomor 0813 1011 1206”

Kejaksaan Negeri Pemalang juga melakukan inovasi melalu Layang Batik (Pelayanan Pengantaran Barang Bukti) yaitu Pelayanan Pengantaran Barang Bukti di wilayah Kabupaten Pemalang secara gratis sesuai alamat yang diisikan.

Diakhir sesi dialog Aditya selaku Kasubsi 1 Seksi Intelijen menghimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan yang meminta uang atau imbalan sesuatu dalam hal pengembalian barang bukti” pungkasnya