Pemalang — Kesadaran akan hak pekerja dan pentingnya perlindungan sosial menjadi fokus utama yang diangkat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang dalam menggelar talkshow inspiratif yang disiarkan langsung melalui Radio Swara Widuri dan YouTube Radio Swara Widuri, Jum’at (19/6/2026).
Menghadirkan dua narasumber yakni Umroni, S.H M.H selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang dan Diyah Lestari Hidayanti selaku Kepala BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Cabang Pemalang, talkshow ini mengangkat tema “Apa Saja Hak Pekerja? Kenali Lebih Dekat Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja”.
Dalam talkshow ini, Umroni menjelaskan bahwa terdapat hak-hak utama yang harus diperoleh setiap pekerja. Mulai dari memperoleh pekerjaan yang layak, mendapatkan upah sesuai ketentuan, memiliki kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi, hingga memperoleh perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. “Tanpa tenaga kerja, roda perekonomian tidak akan berjalan dengan baik. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan produktif” ujarnya.
Selanjutnya Umroni menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak bagi seluruh pekerja baik pekerja formal maupun non formal. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas cakupan perlindungannya melalui berbagai program kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, BAZARNAS, aparatur sipil negara, hingga sektor swasta. Salah satu bentuk program yang kini dijalankan adalah ASN PEDOT (ASN Peduli Orang Terdekat) dan PEJANTAN (Perusahaan Peduli Pekerja Rentan) yang tujuannya memutus rantai kemiskinan sekaligus meningkatkan partisipasi perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemalang, Diyah Lestari Hidayanti, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua lembaga yang berbeda meskipun sama-sama berada dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS Ketenagakerjaan secara khusus memberikan perlindungan kepada para pekerja formal maupun informal melalui lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Filosofi dasar BPJS Ketenagakerjaan adalah menghadirkan kemandirian dan perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko kerja, sehingga mereka tidak sepenuhnya bergantung kepada bantuan pihak lain,” ujar Diyah.
Diyah menyoroti manfaat nyata yang paling dirasakan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000,00 yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Selain itu, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis hingga sembuh. Manfaat lain yang dirasakan oleh peserta yaitu apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka anak peserta akan memperoleh beasiswa pendidikan mencapai Rp.174.000.000,00 hingga perguruan tinggi untuk maksimal dua orang anak.
Guna memperluas akses layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai kanal pendaftaran, baik secara digital melalui aplikasi JMO (Jamsotek Mobile) maupun secara langsung dengan mengunjungi kantor BPJS hingga kantor pos. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan sosialisasi hingga ke wilayah pelosok agar seluruh pekerja termasuk sektor informal dapat memperoleh perlindungan yang sama.
Pada penghujung dialog ini, kedua narasumber mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Mereka juga menghimbau kepada para pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta mendorong perusahaan agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Slogan “Ayo Lindungi” dari Pemerintah Kabupaten Pemalang dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi strategi dan harapan perlindungan sosial bagi pekerja untuk dapat menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pemalang.
