PEMALANG – Pelaku usaha mikro di Kabupaten Pemalang kini memiliki akses permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Bercahaya. Program pinjaman bersubsidi ini memberikan kemudahan modal bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan usaha, mengembangkan usaha hingga meningkatkan kualitas usahanya.
Hal tersebut disampaikan Kabid UMKM Diskumdag Kabupaten Pemalang, Roro Ayu, dalam Dialog LPPL Radio Swara Widuri Pemalang bertema “Kurda Bercahaya Akses Permodalan Bersubsidi bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Pemalang”, Jumat (2/10/2026).
Roro menjelaskan, Kurda Bercahaya merupakan program pinjaman bersubsidi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditujukan bagi seluruh pelaku usaha mikro. Sasaran program ini meliputi pelaku industri kecil, sektor perdagangan maupun ekonomi kreatif.
“Semua pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Pemalang bisa, kecuali ASN, TNI dan POLRI tidak termasuk untuk mendapatkan bantuan permodalan,” jelas Roro. Program tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan PT. LKM BKD Pemalang.
Pemerintah daerah memberikan subsidi bunga, sedangkan plafon pinjaman disalurkan melalui LKM BKD. Untuk mengajukan pinjaman, pelaku usaha perlu menyiapkan fotokopi KTP suami istri, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta agunan berupa BPKB motor atau mobil maupun sertifikat.
“Dokumen nanti kita kroscek dan analisis kredit, kemudian kami akan melakukan survei,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. LKM BKD Pemalang, Roland Wibowo mengatakan LKM BKD merupakan lembaga keuangan mikro Badan Kredit Desa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, LKM BKD bersama pemerintah daerah melalui Diskumdag berkolaborasi memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui penyaluran kredit bersubsidi Kurda Bercahaya.
“Ini membantu masyarakat untuk memberikan pinjaman yang murah kepada pelaku usaha mikro supaya bisa mendapatkan akses permodalan yang lebih murah,” kata Roland.
Ia menegaskan, pinjaman Kurda Bercahaya tidak membebankan bunga kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang memperoleh pinjaman cukup mengembalikan pokok pinjaman sesuai jumlah yang diterima.
“Ketika masyarakat mengajukan nanti yang dikembalikan ya sejumlah itu pokoknya saja, tidak ada bunga dan lainnya,” ujarnya.
Adapun plafon pinjaman Kurda Bercahaya maksimal sebesar Rp.20 juta dengan jangka waktu maksimal tiga tahun. Skema tersebut, kata Roland kurang lebih menyerupai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan perbankan Himbara.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, kantor pusat PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang Perseroda berada di Jalan Tangkuban Perahu No. 53, Pemalang di belakang Kantor BPN Pemalang.
