Pemalang — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menggelar talkshow inspiratif yang disiarkan langsung melalui Radio Swara Widuri dan YouTube Radio Swara Widuri. Kegiatan tersebut berlangsung di Studio 1 LPPL Radio Swara Widuri dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Pemalang, Kamis (18/6/2026).

Dua narasumber yang hadir yakni Dian Wahyudi sebagai Kepala Subseksi Status Keimigrasian dan Mustajab selaku Analisis Keimigrasian Ahli Muda. Talkshow ini mengangkat tema “Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian”.

Kegiatan ini dilaksanakan karena pemerintah di Indonesia baik pusat, provinsi, maupun daerah sedang memasifkan investasi yang berasal dari investor luar, maka dari itu perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) sangat dibutuhkan untuk mengizinkan mereka tinggal di Indonesia. Maka dari itu, topik dialog ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai informasi tentang perizinan Visa hingga izin tinggal.

Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Dian Wahyudi mengemukakan bahwa izin Visa diberikan kepada WNA yang akan masuk ke Indonesia. Visa dan izin tinggal digunakan sebagai tiket masuk bagi seluruh WNA untuk datang ke Indonesia. Mustajab selaku Analisis Keimigrasian Ahli Muda menambahkan, bahwa Visa adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan WNA untuk tinggal di Indonesia atau sebagai izin dasar untuk izin tinggal. Sedangkan, izin tinggal merupakan persetujuan akhir untuk menetap di Indonesia dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Kantor imigrasi Pemalang kini menyediakan website evisa.imigrasi.go.id  untuk memudahkan mobilisasi masyarakat untuk mengajukan izin tinggal dan Visa. Website tersebut juga menghadirkan fitur tanya jawab berbasis Artificial Intelligence (AI). Beberapa izin tinggal yang diberikan kepada WNA diantaranya adalah Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Kunjungan. Perbedaan dari ketiga izin ini ada pada jangka waktu, tujuan, serta keuntungan yang didapatkan. WNA yang mengajukan Izin Tinggal Tetap akan mendapat keuntungan fasilitas berupa jangka waktu menetap yang lebih lama, permohonan pengajuan KTP asing, hingga pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan rekening perbankan layaknya Warga Negara Indonesia (WNI).

“Izin tinggal bisa diajukan paling cepat H-14 hari kalau mau alih status h-30, kita berpatokannya jangan bulan tapi hari hitungannya, karena 1 bulan berbeda beda harinya (beda bulan beda hari) kalau beda perhitungan mistake” ujar Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Dian Wahyudi.

Ia melanjutkan bahwa jika untuk melakukan perubahan status Visa maupun izin tinggal, orang yang mengajukan wajib membuat akun terlebih dahulu supaya dapat diproses dan disetujui oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengutamakan keamanan untuk memudahkan pengawasan bagi petugas di kantor imigrasi.

Sementara itu, Mustajab menyampaikan bahwa terdapat Visa yang dinamakan Bridging Visa dan diberikan kepada WNA untuk melakukan peralihan jika Visa yang sebelumnya digunakan telah hangus tanpa harus pulang ke negara asal. Bridging Visa memiliki jangka waktu berlaku selama 60 hari. Jika Visa tidak diperpanjang hingga jangka waktu 60 hari habis, maka WNA tersebut akan terkena denda sebanyak Rp1.000.000 dalam 1 hari hingga dipulangkan ke negara asalnya. Dalam fungsi pengawasan, masyarakat Indonesia juga berperan penting untuk mengawasi dan melaporkan WNA yang sekiranya melakukan pelanggaran.